Makalah : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

jadi ceritanya, kan hari ini gue presentasi kelas kewarganegaraan mengenai Hak dan kewajiban warga negara. Ada misscom gitu antara gue dna teman sekelompok gue. kita berdua sama-sama bikin makalah dan gak dishare, lagian kalo gue sms doi lambreto banget balasnya. fiuh,,,,aku sampe begadang semalam ngerjain makalah ini dan bolos kelas jam 7 (bukan untuk ditiru *oopss) akhirnya makalah yang gue kerjain dengan susah payah ini gak jadi dipresentasiin, malah punya temen gue jadinya. yaudah daripada gondok karena makalah ini gak ada yang baca, aku posting di sini saja

ini dia makalahnya



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.    Pengertian
1.      Warga negara
Warga Negara adalah sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentudan terikat dalam suatu negara secara yuridis dan politik (Wahyu Effendi : 2002)
Di Indonesia sendiri, pengertian warga negara tercantum dalam  UUD 1945 pasal 26 ayat (1) yang berbunyi : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
Status kewarganegaraan seseorang akan sangat menentukan hak yang ia miliki dan juga kewajiban yang ia pikul terhadap negaranya. Berdasarkan Konvensi Den Haag 1930 pasal 1, adalah hak bagi suatu negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya sebagai bentuk dari kedaulatan negara tersebut.
Secara umum, ada dua asas utama dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang yang diakui dan digunakan oleh dunia internasional. Yakni, asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sedangkan asas ius sanguinis  berdasarkan keturunan atau pertalian darah dari orang tua.
Selain kedua bentuk asas tersebut, ada pula yang dinamakan naturalisasi, yakni proses pewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Penganugerahan kewarganegaraan biasanya diberikan kepada warga negara asing yang dianggap berjasa kepada negara dan diberi hak untuk memilih menjadi warga negara yang bersangkutan atau tidak. Pemberian suaka politik dan lain sebagainya.
Dalam hukum perdata internasional dikenal suatu asas yang bernama nationaliteitsprincipe dan fanilie recht. Dalam asas nationaliteitsprincipe yang juga dikenal sebagai asas kewarganegaraan ini, hukum seorang warga negara mengenai status, hak-hak dan kewajibannya tetap melekat pada dirinya dimanapun ia berada. Sedangkan dalam asas fanilie recht atau hukum kekeluargaan ini, status kewarganegaraan seseorang akan berperngaruh terhadap status, hak dan kewenangan yang berkaitan dengan peraturan tentang hubungan anak dan orang tua seperti kedudukan anak di bawah hukum, perwalian, dan sebagainya. Pada hakekatnya, kewarganegaraan merupakan bukti keanggotaan seseorang dari suatu negara yang menegaskan hubungan antara negara dan orang tersebut di bidang hukum publik.
2.      Kewarganegaraan
Pada dasarnya, konsep kewarganegaraan merupakan implementasi dari konsep nasionalisme yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang kepada suatu negara. Hingga kemudian, sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu merasa terikat secara yuridis dan politik pada negara. Hal ini membentuk suatu ikatan yang disebut bangsa atau nation. Berikut ini akan dipaparkan beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli.
Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
B.     Kedudukan warga negara
Di Indonesia, kedudukan warga negara telah jelas dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dalam pasal tersebut jelas dinyatakan bahwa semua warga negara Indonesia kedudukannya di mata hukum adalah setara tanpa pengecualian. Meski pada prakteknya seringkali terjadi pelanggaran dalam pasal ini. Sering kita temui jika rakyat kecil melakukan pelanggaran hukum maka ia akan memperoleh hukuman seberat-beratnya, sedangkan jika ada keluarga daro orang yang berkuasa maka ia akan memperoleh keringanan. Dalam hal ini juga sering terjadi para koruptor yang bebas keluar masuk penjara walaupun sudha divonis hukuman berat.
C.    Hak dan kewajiban warga negara
Mengenai hak dan kewajiban warga negara ini telah disebutkan dalam beberapa pasal dalam UUD 1945.
·         Pasal 27 Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
·         Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
·         Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”

·         Pasal 31 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW CERPEN “ SALAWAT DEDAUNAN “

Review Film Hamari Adhuri Kahani

Quote dari Buku Sang Alkemis Paulo Coelho