Makalah : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
jadi ceritanya, kan hari ini gue presentasi kelas kewarganegaraan mengenai Hak dan kewajiban warga negara. Ada misscom gitu antara gue dna teman sekelompok gue. kita berdua sama-sama bikin makalah dan gak dishare, lagian kalo gue sms doi lambreto banget balasnya. fiuh,,,,aku sampe begadang semalam ngerjain makalah ini dan bolos kelas jam 7 (bukan untuk ditiru *oopss) akhirnya makalah yang gue kerjain dengan susah payah ini gak jadi dipresentasiin, malah punya temen gue jadinya. yaudah daripada gondok karena makalah ini gak ada yang baca, aku posting di sini saja
ini dia makalahnya
ini dia makalahnya
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Pengertian
1.
Warga negara
Warga
Negara adalah sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentudan terikat dalam suatu negara secara yuridis dan politik
(Wahyu Effendi : 2002)
Di
Indonesia sendiri, pengertian warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 26 ayat (1) yang berbunyi : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”
Status
kewarganegaraan seseorang akan sangat menentukan hak yang ia miliki dan juga
kewajiban yang ia pikul terhadap negaranya. Berdasarkan Konvensi Den Haag 1930
pasal 1, adalah hak bagi suatu negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi
warga negaranya sebagai bentuk dari kedaulatan negara tersebut.
Secara
umum, ada dua asas utama dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang yang
diakui dan digunakan oleh dunia internasional. Yakni, asas ius soli dan asas ius
sanguinis. Asas ius soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sedangkan
asas ius sanguinis berdasarkan keturunan atau pertalian darah
dari orang tua.
Selain
kedua bentuk asas tersebut, ada pula yang dinamakan naturalisasi, yakni proses pewarganegaraan terhadap seorang warga
negara asing dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Penganugerahan
kewarganegaraan biasanya diberikan kepada warga negara asing yang dianggap
berjasa kepada negara dan diberi hak untuk memilih menjadi warga negara yang
bersangkutan atau tidak. Pemberian suaka politik dan lain sebagainya.
Dalam
hukum perdata internasional dikenal suatu asas yang bernama nationaliteitsprincipe dan fanilie recht. Dalam asas nationaliteitsprincipe yang juga dikenal
sebagai asas kewarganegaraan ini, hukum seorang warga negara mengenai status, hak-hak
dan kewajibannya tetap melekat pada dirinya dimanapun ia berada. Sedangkan
dalam asas fanilie recht atau hukum
kekeluargaan ini, status kewarganegaraan seseorang akan berperngaruh terhadap
status, hak dan kewenangan yang berkaitan dengan peraturan tentang hubungan
anak dan orang tua seperti kedudukan anak di bawah hukum, perwalian, dan
sebagainya. Pada hakekatnya, kewarganegaraan merupakan bukti keanggotaan
seseorang dari suatu negara yang menegaskan hubungan antara negara dan orang
tersebut di bidang hukum publik.
2. Kewarganegaraan
Pada
dasarnya, konsep kewarganegaraan merupakan implementasi dari konsep
nasionalisme yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang kepada suatu negara.
Hingga kemudian, sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu merasa
terikat secara yuridis dan politik pada negara. Hal ini membentuk suatu ikatan
yang disebut bangsa atau nation. Berikut ini akan dipaparkan beberapa
pengertian kewarganegaraan menurut para ahli.
Daryono
Kewarganegaraan adalah
isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah
ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak
politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan
diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya
social) yang berbeda-beda bagi warganya.
B. Kedudukan warga negara
Di
Indonesia, kedudukan warga negara telah jelas dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal
27 ayat (1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dalam
pasal tersebut jelas dinyatakan bahwa semua warga negara Indonesia kedudukannya
di mata hukum adalah setara tanpa pengecualian. Meski pada prakteknya
seringkali terjadi pelanggaran dalam pasal ini. Sering kita temui jika rakyat
kecil melakukan pelanggaran hukum maka ia akan memperoleh hukuman
seberat-beratnya, sedangkan jika ada keluarga daro orang yang berkuasa maka ia
akan memperoleh keringanan. Dalam hal ini juga sering terjadi para koruptor
yang bebas keluar masuk penjara walaupun sudha divonis hukuman berat.
C.
Hak
dan kewajiban warga negara
Mengenai
hak dan kewajiban warga negara ini telah disebutkan dalam beberapa pasal dalam
UUD 1945.
·
Pasal 27 Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
·
Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
·
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara”
·
Pasal 31 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”
mantap sob?
BalasHapus